Kamis 22 Jul 2021 14:12 WIB

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Kepgub tentang PPKM level 4.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto:

Adapun aturan untuk perusahaan pada sektor kritikal di Jakarta diatur sebagai berikut: 

1. Sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, diperkenankan melakukan WFO 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2. Sektor kritikal lainnya terbagi menjadi 10 jenis, yaitu penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan. 

Pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

10 jenis sektor kritikal tersebut diizinkan untuk beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diperbolehkan melakukan WFO dengan kapasitas 25 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement