Kamis 22 Jul 2021 14:12 WIB

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Kepgub tentang PPKM level 4.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anies Baswedan mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Keputusan itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 21 Juli 2021. 

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama lima hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," tulis Anies dalam kepgub itu seperti dikutip, Kamis (22/7).

Baca Juga

Dalam keputusan tersebut, Anies menyampaikan penegakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Adapun pelaksanaan PPKM Level 4 DKI Jakarta sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan merupakan istilah baru yang digunakan setelah memakai PPKM Darurat yang berlaku dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Berdasarkan Kepgub yang diterbitkan Anies itu, aturan yang tercantum di dalamnya tidak berbeda jauh dengan ketentuan pada penerapan PPKM Darurat sebelumnya. Salah satu aturan yang berlaku adalah mengenai operasional perkantoran berdasarkan kategorinya, yakni sektor esensial dan kritikal.

Pada sektor non-esensial, diwajibkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Sedangkan untuk sektor esensial Anies merinci sebagai berikut:

1. Sektor esensial keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan. Sektor ini diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas pegawai sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, untuk pelayanan administrasi perkantoran agar mendukung jalannya operasional diizinkan WFO dengan kapasitas hanya 25 persen. 

2. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Perkantoran tersebut diizinkan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketar.

3. Sektor esensial industri orientasi ekspor, perusahaan diwajibkan  menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Lalu, untuk WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sedangkan, WFO diizinkan sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, yakni WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement