Rabu 21 Jul 2021 22:00 WIB

Bogor Terapkan Kembali Ganjil-Genap Bagi Kendaraan Bermotor

Efektivitas ganjil-genap kendaraan bermotor di Bogor akan dievaluasi.

Sejumlah petugas gabungan mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/6/2021). Satlantas Polresta Bogor Kota mencatat sebanyak 5.088 kendaraan bermotor diputar balik arah oleh petugas gabungan dalam upaya menegakkan pemberlakuan aturan ganjil genap di lima lokasi pos check point di Kota Bogor pada Sabtu (26/6/2021).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah petugas gabungan mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/6/2021). Satlantas Polresta Bogor Kota mencatat sebanyak 5.088 kendaraan bermotor diputar balik arah oleh petugas gabungan dalam upaya menegakkan pemberlakuan aturan ganjil genap di lima lokasi pos check point di Kota Bogor pada Sabtu (26/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Penanganan Covid-19 Bogor memberlakukan kembali kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan, yakni mulai Jumat (23/7) hingga Ahad (25/7). "Satgas berikhtiar untuk melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, pada Jumat hingga Minggu besok, dan hasilnya akan dievaluasi," kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro, di Balai Kota Bogor, Rabu (21/7).

Menurut dia, jika hasil pelaksanaan ganjil-genap cukup efektif mengurangi mobilitas masyarakat, maka akan dilanjutkan pada hari kerja selama 24 jam secara bergiliran. Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, kata dia, polanya tidak lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat di seluar sektor kritikal dan esensial.

Baca Juga

Namun, ini diganti dengan mengatur mobilitas masyarakat, misalnya akan berbelanja kebutuhan sehari-hari atau berbelanja obat-obatan. Sehingga, ini mengurangi penumpukan massa pada waktu yang sama.

"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya," katanya.

Susatyo menjelaskan, lokasi penyekatan diberlakukan di dalam kota dan di batas kota secara bergiliran selama 24 jam. 

"Lokasi penyekatannya, akan diberitahukan sekitar dua jam sebelum pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan," katanya.

Pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, kendaraan yang akan tugas, kendaraan sembako, serta kendaraan online.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat hingga 25 Juli, dengan sejumlah catatan. Pengumuman itu disampaikan langsung Jokowi melalui akun YouTube Biro Pers, Mediadan Informasi, Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7). 

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai 26 Juli 2021," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement