Kamis 22 Jul 2021 00:20 WIB

Demi Gaet Penonton Youtube, Pria di Cirebon Sebar Hoaks

Polisi menangkap penyebar berita bohong kericuhan di Pasar Jagasatru Cirebon

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Youtube (Ilustrasi)
Foto: Flickr
Youtube (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap seorang pelaku penyebar berita bohong (hoaks) tentang kericuhan yang terjadi di Pasar Jagasatru. Menurut pengakuan tersangka, tindakan itu dilakukan untuk meningkatkan penonton di akun Youtube miliknya.

"Pekaku mendapat video ricuh salah satu pasar di Aceh, kemudian diunggah agar menarik khalayak ramai bahwa video itu terjadi di Pasar Jagastru, Kota Cirebon," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Sentosa di Cirebon, Rabu (21/7).

Baca Juga

Pelaku penyebar berita bohong yang ditangkap berinisial ISP (31) merupakan karyawan salah satu BUMN. Penangkapan pelaku bermula karena adanya video viral tentang peristiwa kericuhan di Pasar Jagastru, Kota Cirebon. Konten tersebut mendapat perhatian masyarakat.

Penelusuran tim siber Satreskrim Polres Cirebon Kota menemukan akun pertama yang menyebarkan video tersebut yakni Facebook dan akun Youtube milik pelaku. "Kemudian sehari setelah viral, pelaku langsung diamankan petugas," tuturnya.

Hermawan menjelaskan motif pelaku penyebar berita bohong itu untuk meningkatkan penonton di akun Youtubenya. Dari tangan pelaku disita telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.

"Motif pelaku adalah untuk mengingatkan adsense dari konten yang dia miliki," ucap Hermawan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 1/1946 pasal 14 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan masyarakat. Pelaku terancam hukuman penjara sekitar 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement