Rabu 21 Jul 2021 08:32 WIB

Inmendagri tak Gunakan Istilah Darurat, Diganti PPKM Level 4

Mengenai pengaturannya, tidak ada yang berubah signifikan dalam PPKM Level 4.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali sampai 25 Juli 2021. Untuk regulasinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Foto: Ilustrasi PPKM Darurat)
Foto: republika/kurnia fakhrini
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali sampai 25 Juli 2021. Untuk regulasinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Foto: Ilustrasi PPKM Darurat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali sampai 25 Juli 2021. Untuk regulasinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Tidak ada lagi penggunaan kata darurat dalam judul maupun isi ketentuan Inmendagri 22/2021 tersebut. Istilah darurat digunakan dalam Inmendagri Nomor 15, 16 (perubahan pertama), 18 (perubahan kedua), dan 19 (perubahan ketiga) Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Baca Juga

Mengenai pengaturannya, tidak ada yang berubah signifikan. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial juga masih diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. Tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM.

Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Masyarakat harus menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. Ketentuan dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai seperti wilayah Jabodetabek. 

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa memakai masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah pun tetap diberlakukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement