REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah agar menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Wiku mengatakan, kerumunan di wilayah pemukiman warga saat ini masih banyak terjadi.
Bahkan, di kota-kota besar juga menunjukan belum menyeluruhnya operasi yustisi dan penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. “Perlu ada perencanaan wilayah target serta jadwal rutin patroli pengawasan dan tindakan tegas,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/7).
Wiku mengatakan, komitmen seluruh unsur baik pemerintah daerah, TNI Polri, puskesmas, hingga Ketua RT/RW diperlukan untuk menjalankan penanganan dengan baik. Keberhasilan dalam menekan penambahan kasus ini juga akan bergantung pada komitmen masyarakat dalam mengimplementasikan protokol kesehatan dan juga kebijakan pengendalian.
“Karena jika hanya sebagian masyarakat yang disiplin, namun sebagian lagi abai, tentunya ini tidak akan berhasil,” ucap dia.
Karena itu, Wiku menekankan peran penting RT dan RW untuk memastikan warganya menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Ketua RT/RW pun diminta agar terus mengawasi masing-masing warganya dengan menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi, dan mengajak warga untuk menjalankan prokes.
Tingkat kepatuhan masyarakat ini juga dapat dipantau oleh masing-masing pemerintah daerah dengan mengakses website resmi penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat. “Kepatuhan dapat dipantau hingga tingkat desa atau kelurahan. Untuk itu tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas wilayahnya yang masih termasuk dalam kategori kepatuhan rendah,” jelas dia.