Rabu 21 Jul 2021 06:07 WIB

Satgas Minta Daerah Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Satgas mengatakan kerumunan di pemukiman warga saat ini masih banyak terjadi.

Rep: Dessy Suciati SaputriĀ / Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah agar menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Wiku mengatakan, kerumunan di wilayah pemukiman warga saat ini masih banyak terjadi. (Foto ilustrasi: Operasi yustisi protokol kesehatan)
Foto: Antara/Aji Styawan
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah agar menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Wiku mengatakan, kerumunan di wilayah pemukiman warga saat ini masih banyak terjadi. (Foto ilustrasi: Operasi yustisi protokol kesehatan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah agar menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Wiku mengatakan, kerumunan di wilayah pemukiman warga saat ini masih banyak terjadi.

Bahkan, di kota-kota besar juga menunjukan belum menyeluruhnya operasi yustisi dan penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. “Perlu ada perencanaan wilayah target serta jadwal rutin patroli pengawasan dan tindakan tegas,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/7).

Baca Juga

Wiku mengatakan, komitmen seluruh unsur baik pemerintah daerah, TNI Polri, puskesmas, hingga Ketua RT/RW diperlukan untuk menjalankan penanganan dengan baik. Keberhasilan dalam menekan penambahan kasus ini juga akan bergantung pada komitmen masyarakat  dalam mengimplementasikan protokol kesehatan dan juga kebijakan pengendalian.

“Karena jika hanya sebagian masyarakat yang disiplin, namun sebagian lagi abai, tentunya ini tidak akan berhasil,” ucap dia.

Karena itu, Wiku menekankan peran penting RT dan RW untuk memastikan warganya menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Ketua RT/RW pun diminta agar terus mengawasi masing-masing warganya dengan menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi, dan mengajak warga untuk menjalankan prokes.

Tingkat kepatuhan masyarakat ini juga dapat dipantau oleh masing-masing pemerintah daerah dengan mengakses website resmi penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat. “Kepatuhan dapat dipantau hingga tingkat desa atau kelurahan. Untuk itu tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas wilayahnya yang masih termasuk dalam kategori kepatuhan rendah,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement