REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pelaporan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap masyarakat sipil dalam hal ini Greenpeace ke Polres Jakarta Selatan akan menjadi catatan sejarah betapa otoriternya KPK. Hal ini menjadi bukti bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri telah berubah menjadi lembaga otoriter dan bersikap antikritik.
"Langkah pelaporan ke kepolisian juga kian menggambarkan ketidakmampuan KPK dalam menutupi skandal penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang pada akhirnya memberhentikan penggawa-penggawa di lembaga antirasuah tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/7)
Menurutnya, ada tiga alasan yang harus dilihat lebih lanjut menanggapi pelaporan KPK ke Polres Jakarta Selatan. Pertama, Indonesia menganut sistem demokrasi yang telah dituangkan dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Jadi, pelaporan itu dapat dianggap sebagai upaya untuk memberangus demokrasi," ujar Kurnia.
Kedua, sambungnya, dalam Pasal 20 UU KPK menyebutkan bahwa KPK bertanggungjawab kepada publik. Maka dari itu, semestinya aksi yang dilakukan masyarakat sipil menyoroti Gedung Merah Putih KPK dengan laser projector dipandang sebagai respons masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi.
Ketiga, pelapor yang diduga keras pegawai KPK telah melanggar kode etik, tepatnya Pasal 7 ayat (2) huruf d Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.
"Untuk itu, Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," kata Kurnia.
Sebelumnya, KPK melaporkan peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK, Jakarta, ke Polres Jakarta Selatan. "Terkait dengan peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan ke Polres Jakarta Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/7).
Mengenai pelaporan itu, KPK menilai aksi penyinaran laser itu ada potensi kesengajaan mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK. "Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan bahwa petugas keamanan KPK dan pengamanan objek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah melarang dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut. "Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Namun, pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," ucap Ali.
Ia mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan atas pelaporan tersebut. "Saat ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," ujarnya.