Rabu 21 Jul 2021 06:05 WIB

Epidemiolog: Perpanjangan PPKM Darurat Sudah Tepat

Epidemiolog minta masyarakat mendukung perpanjangan PPKM darurat.

Kendaraan melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kendaraan melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog Universitas Gadjah Mada, Riris Andono Ahmad, menilai keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga Minggu, 25 Juli dinilai sudah tepat.

Riris Andono Ahmad meminta semua kalangan masyarakat harus mendukung keputusan tersebut, agar kasus harian Covid-19 bisa turun sesuai target. Ia menambahkan PPKM Darurat jilid pertama pada 3 Juli hingga 20 Juli, belum berhasil menurunkan kasus harian. 

Baca Juga

Pemerintah sendiri menargetkan PPKM Darurat bisa menurunkan kasus Covid-19 hingga menjadi 10 ribu per hari. "Kalau belum turun, kan harus diperpanjang. Kalau memang mau turun sampai targetnya 10 ribu kasus Covid harian," katanya.

Riris mengatakan, PPKM Darurat jilid pertama belum berdampak siginifikan karena masih banyak masyarakat belum membatasi aktivitas. Karena itu, dia menyarankan agar sebagian besar atau 70 persen masyarakat tetap di rumah masing-masing selama PPKM Darurat. 

"Itu baru kemudian akan ada penurunan signifikan," ujarnya.

Menurutnya, sebagian masyarakat resisten dengan PPKM Darurat dengan menganggap kebijakan itu tidak efektif. Pandangan seperti itu harus diubah agar PPKM Darurat berhasil menurunkan kasus harian Covid-19. 

"Padahal bukan PPKM-nya yang tidak efektif," ucapnya.

Riris berpendapat PPKM Darurat tidak berjalan sesuai rencana karena pemerintah daerah belum berani memaksa warga tinggal di rumah masing-masing. Ke depan, lanjut dia, pemerintah perlu menegakkan aturan secara konsisten. Menurut Riris, aturan PPKM Darurat yang pemerintah pusat buat sudah sangat jelas, sehingga seharusnya pemerintah daerah tidak bingung lagi menegakkannya.

"Harus dipastikan orang-orang tinggal di rumah, tidak kemudian pergi ke tempat lain. Di luar negeri lockdown, orang tinggal di rumah, mereka benar-benar tinggal di rumah. Masalah penegakan aturan, bagaimana itu bisa benar-benar ditegakkan," ujarnya.

Riris mengatakan, sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM Darurat. Negara lain pun menerapkan sanksi denda agar kebijakan pembatasan masyarakat efektif. Namun, jangan sampai petugas di lapangan bermain-main dengan sanksi denda karena itu bisa jadi masalah baru.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. "Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement