Selasa 20 Jul 2021 19:43 WIB

Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli

Pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli. Jokowi mengatakan, jika kasus Covid-19 terus mengalami trend penurunan selama perpanjangan PPKM darurat, maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Jokowi mengatakan, pemerintah memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Baca Juga

Jokowi mengatakan, penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, dan pemerintah harus mengambil keputusan itu meskipun sangat berat. "Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," ujarnya.

Presiden Jokowi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19. "Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement