Senin 19 Jul 2021 07:45 WIB

Travel Gelap Diamankan di Pos Penyekatan Kabupaten Bekasi

Mobil travel itu hendak membawa penumpang ke daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas memasang police line atau garis polisi pada kendaraan yang terjaring pemeriksaan (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas memasang police line atau garis polisi pada kendaraan yang terjaring pemeriksaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 10 travel gelap diamankan polisi saat melintasi gerbang tol Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kendaraan itu tertangkap basah oleh petugas saat hendak masuk di pos penyekatan, tepatnya di GT Cikarang Barat 4.

"Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono, Ahad (18/7).

Baca Juga

Sebelumnya, mobil ini menghindari pos penyekatan di KM 31 Ruas Tol Jakarta Cikampek. Namun, saat hendak masuk lewat GT Cikarang Barat mereka tak berhasil lolos. "Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4," ujar dia.

Argo menghimbau kepada warga yang hendak mudik agar naik angkutan bus di Terminal Kalijaya atau terminal resmi. Sebab, di terminal jika belum vaksin dan diswab antigen akan diberikan secara gratis.

"Di Terminal atau tempat resmi itu ada pemeriksaan suhu tubuh, dan surat surat vaksin, swab antigen atau PCR serta alasan kedaruratan penumpang untuk pergi pulang kampung," jelasnya.

Adapun, kendaraan travel gelap beserta supirnya itu ditahan dan dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan.

Mereka diduga melanggar izin trayek, dengan mengisi rata-rata 13 orang lebih. Serta terancam dijerat pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement