REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengajak seluruh pejabat negara, anggota legislatif, dan kepala daerah menyisihkan 50 persen gajinya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Menurut politikus PDI Perjuangan ini langkah itu guna menjalankan nilai-nilai Pancasila.
"Mari kita tunaikan nilai Pancasila dan Bendera Merah Putih pada masa pandemiini. Kita harus realisasikan dalam bentuk rasa empati senasib sepenanggungan," kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (18/7).
Menurut dia, salah satu solusi yang solutifadalah dengan membantu masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19 yang sedang isolasi mandiri (isoman) dan terdampak secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena kebijakan PPKM darurat. Dia mengatakan wacana penyisihan 50 persen gaji tersebut sebaiknya dapat dilakukan selama dua bulan, mulai gaji bulan Juli hingga Agustus 2021.
"Untuk itu, para wakil rakyat, menteri, para dirjen, dan para kepala daerah mari kita menyisihkan dan mengambil 50 persen gaji kita selama 2 bulan terhitung sejak bulan Juli-Agustus 2021 untuk membantu masyarakat," ujarnya.
Junimart mengatakan secara teknis pelaksanaan menyisihkan 50 persen gaji tersebut dapat diatur dari kesekretariatan jenderal masing-masing, sedangkan para kepala daerah bisa mengatur secara teknis sendiri. Dia menegaskan bahwa sebagai anak bangsa, seharusnya jangan hanya menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi COVID-19.
"Ini tanggung jawab kita bersama, khususnya tanggung jawab para wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah karena para wakil rakyat adalah personifikasi rakyat," katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai saat ini terdapat dua masalah mendasar yang harus disentuh terkait pandemi COVID-19. Pertama, membantu mengatasi masyarakat yang kurang mampu dan saat ini wajib menjalani isoman. Kedua, menurut dia, membantu masyarakat terdampak PPKM darurat yang daya tahan ekonominya semakin terbatas oleh pembatasan mobilitas.