Jumat 16 Jul 2021 23:19 WIB

Rumah Camat/Lurah Jadi Tempat Isolasi, Ini Penjelasan Ariza

Rumah dinas camat dan lurah di Jakarta dimanfaatkan jadi tempat isolasi mandiri.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebutkan, pemanfaatan rumah dinas terutama milik camat dan lurah di Jakarta sebagai tempat isolasi baru adalah untuk memaksimalkan fasilitas dan ruang yang ada untuk penanganan pandemi Covid-19. Bukan lantaran fasilitas isolasi seperti Wisma Atlet tidak lagi bisa menampung pasien.

"Prinsipnya kami mengupayakan dengan berbagai cara untuk menyediakan fasilitas, termasuk tempat buat isolasi mandiri mulai dari griya, wisma, rusun, GOR, bahkan rumah dinas kalau memang tidak terpakai bisa dimanfaatkan di kelurahan, RW, RT bisa saja dijadikan tempat isolasi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (16/7) malam.

Baca Juga

Penggunaan rumah dinas ini sebagai tempat isolasi, kata Riza, juga memiliki pertimbangan jarak yang dekat dengan masyarakat. "Jadi bukan karena tempat isolasi yang ada seperti Wisma Atlet tidak bisa menampung, ini untuk memaksimalkan yang ada, terlebih jarak rumah dinas kan dekat dengan masyarakat, ini sesuatu yang baik," tutur Riza.

Riza menyatakan bahwa fasilitas apa pun milik Pemprov DKI sejauh memenuhi syarat dan standar untuk menjadi tempat isolasi akan dimanfaatkan sebagai tempat isolasi termasuk rumah dinas. "Daripada rumah dinas kosong tidak terpakai. Dan jika memenuhi syarat akan dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meningkatkan kapasitas jumlah dan lokasi isolasi Covid-19 di Jakarta hingga total seluruhnya bisa menampung hingga 26.134 orang di 184 lokasi isolasi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan dokumen yang diterima di Jakarta, Kamis (16/7), Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 itu ditandatangani Anies selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021 dengan tujuan menetapkan lokasi isolasi dan SOP-nya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Menetapkan lokasi isolasi dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan Covid-19," tulis Anies dalam putusan tersebut.

Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021, tercantum ada 184 lokasi isolasi dalam rangka penanganan Covid-19 dengan total kapasitas mencapai 26.134 yang terdiri dari Rumah Susun, Masjid, GOR, sekolah, RPTRA, hingga rumah dinas pejabat lurah atau camat.

 

photo
Isolasi mandiri pasien Covid-19 - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement