REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri dan kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri di tengah pemberlakuan masa PPKM Darurat saat ini. Jokowi menegaskan, para menteri dan kepala lembaga seharusnya memiliki sense of crisis di masa pandemi ini.
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian lembaga para pemimpin itu harus ada. Untuk itu seluruh menteri dan kepala lembaga dilarang untuk bepergian ke luar negeri," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan persnya, Jumat (16/7).
Pramono mengatakan, menteri dapat bepergian ke luar negeri jika mendapatkan izin secara langsung dari Presiden. Selain itu, hanya Menteri Luar Negeri saja yang dapat bepergian ke luar negeri karena menjalankan tugasnya.
"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari bapak Presiden," ucapnya.
Lebih lanjut, kementerian dan lembaga juga diminta agar proaktif membuat dan memfasilitasi pelaksanaan isolasi mandiri di masing-masing kementerian dan lembaganya mengingat angka pasien positif saat ini sangat tinggi. Menurutnya, setiap kementerian atau lembaga dapat memfasilitasi hingga 500 pasien positif.
"Untuk itu dibuat secara baik dipersiapkan dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu," tambahnya.