Jumat 16 Jul 2021 18:43 WIB

BNPB Klarifikasi Pelaku Perjalanan Dilarang PCR Pembanding

BNPB kejar oknum yang diduga langgar aturan bagi pelaku perjalanan.

BNPB memastikan menjamin hak pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan tes PCR pembanding.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
BNPB memastikan menjamin hak pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan tes PCR pembanding.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan pelaku perjalanan internasional, WNA maupun WNI yang menjalani karantina di hotel, berhak melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) pembanding. Pernyataan BNPB menjadi klarifikasi kabar pelaku perjalanan dari luar negeri hanya bisa tes PCR di tempat yang telah ditentukan.

"Kami sampaikan bahwa dari surat kasatgas nomor B 84 a, disebutkan setiap WNI atau WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang sudah kita rekomendasikan," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Abdul Muhari dalam konferensi pers bertema "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" dipantau via daring di Jakarta, Jumat (16/7).

Baca Juga

Ia menyebutkan ketiga laboratorium itu, yakni Laboratorium Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, laboratorium RS Polri, dan laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo. "Jadi kami harapkan dengan klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan yang menyebutkan bahwa tidak boleh yang karantina atau dilarang untuk mendapatkan tes pembanding, itu hak dari mereka dan itu kita jamin," tegasnya.

Ia menambahkan, BNPB selaku Kasatgas juga berfungsi sebagai regulator atau yang mengeluarkan aturan, bukan sebagai pelaksana. "Pelaksanaan penanganan WNA atau WNI yang masuk melalui bandar udara maupun pelabuhan laut ditangani oleh kantor kesehatan pelabuhan di bawah koordinator surveilans dan karantina Kemenkes yang pengawasannya dibantu oleh personil TNI dan Polri," paparnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan di lapangan seperti pengambilan tes usap PCR hingga pengawasan WNA atau WNI yang dikarantina bukan dari BNPB. Pernyataan Abdul Muhari itu sekaligus membantah dugaan pemerasan terhadap pelaku perjalanan internasional yang melibatkan BNPB soal melakukan PCR tes di hotel-hotel karantina, petugas BNPB tidak mengizinkan pelaku perjalanan internasional yang sedang karantina mendapatkan tes pembanding, dan menawarkan ambulans berbayar.

Saat ini, ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi untuk terhadap oknum-oknum yang diduga melanggar aturan seperti yang dikeluhkan pelaku perjalanan. "Jika benar ada BNPB di situ, secara internal kita akan melakukan investigasi dari mana, dari unit eselon berapa. Dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Di samping itu, ia menambahkan, pihaknya juga melakukan investigasi terhadap manajemen hotel yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan karantina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement