Kamis 15 Jul 2021 23:05 WIB

PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba 41,8 Kg Sabu

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

MEDAN -- Terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,835 kilogram. Majelis Hakim PN Medan diketuai Syafril Batubara, dalam amar putusannya, di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa melakukan secara tanpa...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement