MEDAN -- Terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,835 kilogram. Majelis Hakim PN Medan diketuai Syafril Batubara, dalam amar putusannya, di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa melakukan secara tanpa...
Berita Lainnya