Kamis 15 Jul 2021 23:05 WIB

PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba 41,8 Kg Sabu

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

MEDAN -- Terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,835 kilogram. Majelis Hakim PN Medan diketuai Syafril Batubara, dalam amar putusannya, di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa melakukan secara tanpa...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement