Kamis 15 Jul 2021 12:31 WIB

KPK Dalami Transaksi Terkait Pengadaan Tanah di Munjul

KPK memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian Rabu (14/7) kemarin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan dari PT Adonara Propertindo (AP) terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Untuk itu, KPK memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian (TA), Rabu (14/7) kemarin. 

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 itu diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan bagi tersangka Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC) dan koleganya. "Tersangka TA dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai transaksi keuangan dari PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Ipi di Jakarta Kamis (15/7).

Baca Juga

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement