Rabu 14 Jul 2021 19:12 WIB

Klaim Dokter Lois dan Jawaban Dharma Pongrekun

Bareskrim Polri memilih tidak melakukan penahanan meski dokter Lois tersangka.

Tangkapan layar profil akun Twitter dr Lois Owien, dokter umum yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial soal Covid-19.
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar profil akun Twitter dr Lois Owien, dokter umum yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial soal Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Zainur Mashir Ramadhan, Febrianto Adi Saputro, Rr Laeny Sulistyawati

Meski ditetapkan sebagai tersangka, dokter Lois Owien akhirnya tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. Pada Selasa (13/7) Owein diperbolehkan pulang oleh penyidik setelah sempat diamankan oleh Unit V Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Ahad (11/7).

Baca Juga

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Menurut Slamet, Lois juga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19. Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas Slamet.

Slamet mengatakan, Lois juga mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kata Slamet, didapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran," terang Slamet.

Namun, menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, proses hukum dokter Lois tetap berjalan. Opini Lois yang diunggah di media sosial menimbulkan kegaduhan di masyarakat dinilai dapat berdampak pada terhambatnya penanganan wabah penyakit di Tanah Air.

"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Agus Selasa (13/7).

Lois dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

"Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.

Selain membuat pernyataan kontroversial terkait Covid-19, dokter Lois Owien juga pernah mengeklaim mendapat dukungan dari sejumlah nama jenderal Polri dan TNI. Di antaranya adalah Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Polisi Dharma Pongrekun.

Di Twitter, Lois kerap sesumbar pandangannya mendapat dukungan Dharma dan pejabat lainnya. Namun saat dikonfirmasi, apakah Dharma juga memberikan perlindungan hukum terhadap Lois, ia menegaskan bahwa dirinya bukan siapa-siapa.

"Saya bukan siapa-siapa, saya hanya rakyat biasa kok," tegas Dharma saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (14/7).

Dalam pernyataan Lois sebelumnya, dia menuding bahwa korban meninggal karena positif Covid-19, terjadi karena interaksi antarobat alih-alih akibat virus corona. Dia menyebut di media sosialnya, jika dirinya tidak mempercayai Covid-19. Bahkan, dalam pengakuannya di acara TV swasta, dia juga tidak pernah mengenakan masker.

"Intinya (saya) ungkap kebenaran, saya kebal hukum. Termasuk Pak Dharma (Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN) juga saya lindungi,’’ katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement