Jayawati yang merupakan peserta JKN-KIS dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya itu menyadari profesinya cukup berisiko terlebih di tengah pandemi Covid-19. Tugasnya yang mengharuskan berada di ruangan terbuka tempat orang melintas dalam waktu cukup lama membuat dirinya cukup rentan terpaparberbagai potensi penyakit dan berdampak pada kesehatan.
"Saya sangat paham risiko dari pekerjaan saya sehingga saya sangat memerlukan adanya asuransi atau jaminan kesehatan. Terlebih usia saya yang sudah tidak lagi muda," kata warga yang tercatat sebagai peserta JKN-KIS sejak 2018 itu.
Sementara itu dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya juga menerapkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan menerangkan layanan Pandawa tersebut dapat diakses masyarakat melalui nomor telepon 0852-4619-6309. Layanan ini dapat diakses pada Pukul 08.00-15.00 WIB dengan jam waktu istirahat petugas pukul 12.00-13.00 WIB selama hari Senin hingga Jumat kecuali hari libur nasional.