REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, membenarkan jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dokter Lois Owien, pada Ahad (11/7) kemarin. Penanganan kasus dokter kontroversial tersebut kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Yang jelas kemarin, hari Minggu jam 4 ditangkap sama unit Siber Krimsus PMJ (Polda Metro Jaya)," ungkap Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Kendati demikian, Ramadhan belum merinci di mana yang bersangkutan dan ditangkap dan siapa yang melaporkan. Namun, kata Ramadhan, pihaknya akan segera merilis kasus penangkapan dokter Lois tersebut. Sehingga dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui duduk perkara kasus yang menjerat dokter Lois sampai harus ditangkap.
"Dia (Lois) kan ditangkap Polda Metro Jaya, kita lagi tanya belum dijawab, nanti siang kita rilis supaya tidak satu-satu," ungkap Ramadhan.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) akan memanggil Lois untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban ilmiah. Namun Lois sempat menegaskan dia pasti akan menolak jika dapat panggilan dari MKEK IDI. Disebutnya penolakannya sebagai bentuk perjuangannya. Apalagi, kata dia, pemikirannya selalu ditolak oleh Ikatan Dokter Indonesia hingga Kemenkes.
"Saya sudah berjuang sangat keras di dunia nyata untuk membantu IDI dan Kemenkes, tapi ditolak karena mereka sudah punya protokol sendiri (dari) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," kata Lois.