Rabu 14 Jul 2021 08:23 WIB

Kasus Dokter Lois, Legislator: Hati-hati Sampaikan Pendapat

Legislator mengatakan kasus dokter Lois Owien harus jadi pembelajaran semua pihak.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Rahmad Handoyo
Foto: dok istimewa
Rahmad Handoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengomentari soal kasus dokter Lois Owien yang ditangkap oleh pihak kepolisian terkait pernyataannya soal Covid-19. Rahmad berharap kasus tersebut tidak terulang dan menjadi pembelajaran semua pihak.

"Ini menjadi proses pelajaran dan pembelajaran kepada semuanya baik akademisi, politisi, pengamat, tokoh masyarakat berhati-hatilah berkomentar,  berhati-hatilah menyampaikan pendapat," kata Rahmad kepada Republika.co.id, Rabu (14/7).

Baca Juga

Rahmad mengingatkan kepada siapa saja untuk bisa mempertanggungjawabkan setiap pendapat yang disampaikan ke publik baik dari sisi keilmuan maupun hukum. Hal itu penting agar tidak menimbulkan kebingungan dan diskusi yang kontraproduktif di masyarakat.

"Efeknya tentu protokol kesehatan menjadi abai kemudian, semakin sulit penanganan Covid-19 ketika banyak pihak yang menyampaikan pendapat tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan, sisi akademis dan dari sisi hukum. Sekali lagi ini menjadi pelajaran yang sangat berharga siapapun yang berkomentar untuk lebih berhati-hati," ujarnya.

Politikus PDIP tersebut enggan mengomentari terkait materi hukum pada kasus Dokter Lois. Namun ia mendukung langkah kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai menghambat penanganan Covid-19.

"Kita dukung sebelumnya kepolisian siapapun yang melanggar terhadap undang-undang penanggulangan penyakit menular ya silakan saja ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Terakhir dirinya mengajak semua pihak untuk bersatu membangun energi melawan Covid-19. Dirinya juga mengimbau agar semua pihak saling bahu membahu mengingatkan bahaya Covid-19.

"Bagaimana agar Covid itu bisa reda kita kendalikan, ya kita ikuti saran pemerintah dengan saat ini ya yang lagi booming, lagi tsunami tanda petik covd ini, ya kita wajib hukumnya menaati PPKM Darurat," ajaknya.

Sebelumnya Dokter Lois ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial yang kemudian menghalangi penanggulangan wabah penyakit virus Covid-19 di Indonesia. Namun kabar terbaru dokter Lois tidak jadi ditahan lantaran mengakui kesalahannya.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement