Ahad 11 Jul 2021 18:11 WIB

BPK Beri KPK Tiga Rekomendasi Pencegahan Korupsi

Pengelolaan pencegahan korupsi serta benda sitaan dan barang rampasan belum efektif.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tiga rekomendasi menyusul tidak efektifnya pelaksanaan pencegahan korupsi di era Kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal tersebut dituangkan dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020. (Foto: Gedung Merah Putih KPK)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tiga rekomendasi menyusul tidak efektifnya pelaksanaan pencegahan korupsi di era Kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal tersebut dituangkan dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020. (Foto: Gedung Merah Putih KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tiga rekomendasi menyusul tidak efektifnya pelaksanaan pencegahan korupsi di era Kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal tersebut dituangkan dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif," kata BPK sebagaimana laporan yang diunduh dari laman resmi BPK, Ahad (11/7).

Baca Juga

BPK meminta KPK menyempurnakan terhadap Perkom Nomor 7 Tahun 2020. BPK menilai, perkom belum didukung kajian, analisis dan penyelarasan yang memadai serta terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom dimaksud.

BPK meminta penyempurnaan dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya, dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.

BPK juga merekomendasikan KPK untuk menyusun SOP terintegrasi terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikator dan subindikator MCP, pelaksanaan monev dan verifikasi/penilaian. Penyusunan dilakukan dengan mempertimbangkan fokus area yang tercantum pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Juga, dengan perbedaan kemampuan, kondisi, serta karakter yang berbeda dari masing-masing pemda, mekanisme pemutakhiran indikator dan subindikator yang dapat dilakukan pada tahun berjalan maupun sebagai respon atas force majeure.

"Pendapat eksper pada bidang yang berkaitan dengan area intervensi, indikator dan sub indikator," katanya.

KPK juga disarankan untuk menetapkan SOP yang mengatur mekanisme pengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisir data benda titipan yang ada pada kasatgas, termasuk pendokumentasian STPB dan STPU yang transparan. Begitu juga dengan pendokumentasian STPBB dan proses rekonsiliasi data yang transparan antara Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi.

"Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan," kata laporan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement