Jumat 09 Jul 2021 21:01 WIB

Ingatkan Juliari, Hakim: Saya Minta Saudara Jujur

Dalam kesaksiannya, Juliari lebih sering menjawab tidak tahu dan tidak pernah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Nur Basuki Minarno. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Nur Basuki Minarno. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengingatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara jujur dalam memberikan keterangan di persidangan. Teguran diberikan lantaran Juliari yang dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi Bansos untuk terdakwa eks pejabat Kemensos, Adhi Wahyono dan Matheus Djoko, kerap menjawab tidak tahu dan tidak pernah saat ditanya penasihat hukum dua terdakwa. Mulai dari pungutan fee, penunjukan vendor, sampai fee lawyer.

Awalnya, Juliari dicecar oleh kuasa hukum Adhi dan Joko perihal adanya kutipan fee bantuan sosial Covid-19. Dalam kesaksiannya, Juliari lebih sering menjawab tidak tahu dan tidak pernah.

Baca Juga

"Apakah Saudara pernah tahu bahwa ada pungutan fee 10 ribu ataupun operasional yang harus dibayarkan vendor kepada MJS atau AW?" tanya kuasa hukum dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).

"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah Pak," jawab Juliari.

Saat ditegaskan kembali mengenai adanya laporan pungutan, Juliari mengaku tidak pernah mendapatkan laporan. Juliari menjawab tidak pernah memberikan arahan pada Adi maupun Matheus Joko untuk memungut biaya fee dari penyedia bansos.

"Enggak Pak," jawab Juliari.

 

Politisi PDIP itu pun kembali mengaku tidak menerima uang dari perusahaan yang menjadi vendor bansos. "Tidak pernah," katanya.

Mendengar pernyataan Juliari, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor langsung mengingatkan untuk jujur memberikan keterangan di persidangan.

"Banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Saya minta saudara jujur, saya mohon saudara jujur. Dari klarifikasi yang dilakukan dalam sidang ini banyak yang tidak sesuai keterangan saksi," tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

"Saudara jangan menyulitkan saudara sendiri. Ini dua orang terdakwa bisa jadi saksi masalah yang baru terhadap saudara. Jangan anggap apa yang saudara hadapi saat ini tidak akan muncul persoalan baru kalau saudara tidak jujur," tambah Hakim Damis mengingatkan.

"Baik yang mulia," jawab Juliari singkat.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono (Kuasa Pengguna Anggaran Bansos) dan Matheus Joko Santoso (Pejabat Pembuat Komitmen Bansos) didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Batubara menerima suap Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

 

photo
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement