REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bisa mencabut atau berita acara rapat koordinasi terkait tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Hasil koordinasi itu membuat 51 pegawai berintegritas diberhentikan setelah dinilai tidak memenuhi syarat (TWS) berdasarkan TWK.
"Berita acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan, Kamis (8/7).
Alexander mengatakan bahwa KPK melalui surat tertanggal 30 Juni 2021 telah memberikan jawaban secara lengkap dan jelas mengenai alasan tidak dapat memenuhi permintaan untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi terkait TWK tersebut. Dia melanjutkan, berita acara ini merupakan kesepakatan para pihak terkait seperti menpan RB, menkumham, pimpinan KPK, kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Bahwa kementerian/lembaga tersebut adalah delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN," katanya.
Dia berkilah bahwa rapat koordinasi dan seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai aturan. Dia mengatakan, keduanya adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku.
"KPK memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan tetap akan dilakukan secara independen," katanya.
Sebelumnya, pegawai KPK yang tak lulus TWK, Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai. Sikap itu terlihat dari berita acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar dimana di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yang ikut menandatanganinya.
Di dalam berita acara tersebut, terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, menpan RB, menkumham, epala BKN, kepala LAN, dan ketua KASN.
"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Hotman.