Kamis 08 Jul 2021 19:24 WIB

DPMPTSP DKI Percepat Penerbitan STRP Selama PPKM Darurat

Tujuan dari kebijakan STRP adalah untuk mengendalikan mobilitas penduduk

Petugas kepolisian memeriksa dokumen dan persyaratan pengendara yang melintasi pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (7/7/2021). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan adanya penurunan mobilitas masyarakat di Jakarta sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Foto:

STRP diterbitkan maksimal lima jam setelah diajukan dan gratis

 

Pemohon dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id), bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.  

 

Setelah berhasil login, selanjutnya Pemohon memilih menu pop up “STRP” pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan  berhasil dan persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap, maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu lima Jam kemudian.  

 

“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 sampai 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni menerangkan.  

 

Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai di Kementerian/ Lembaga atau Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) serta urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dan lainnya).  

 

“STRP dikecualikan bagi pegawai/nonpegawai di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” sambung Benni.  

photo
STRP selama PPKM Darurat di DKI Jakarta. - (Pemprov DKI Jakarta)

 

Benni menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.  

 

“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta. Pastikan memilih wilayah yang dituju di aplikasi JakEVO, yaitu kelurahan/ kecamatan/ kota berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat, #JakartaBangkit,” pungkas Benni.  

 

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan STRP sejak Senin lalu, tanggal 5 Juli 2021, berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 8 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dengan 9.250 STRP diterbitkan; 1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 3.208 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement