REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, acara resepsi pernikahan di masa pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, hanya boleh dihadiri oleh 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. Bobby mengatakan pengetatan PPKM mikro di Kota Medan berlaku mulai 6 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi surat edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
"Kegiatan pengumpulan masyarakat, seperti hajatan, pesta pernikahan dibatasi maksimal hanya 30 orang, tidak boleh lebih dari itu jumlahnya," katanya.
Aturan tersebut juga melarang penyelenggara resepsi pernikahan atau hajatan menyediakan hidangan makan di tempat. Selain itu, katanya, dalam masa pembatasan ini pemerintah juga membatasi jam operasional bidang perekonomian, seperti mall, tempat usaha dan rumah makan hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Namun, katanya, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sejalan dengan upaya pengetatan, Pemerintah Kota Medan juga terus mendorong vaksinasi untuk bisa mengendalikan pandemi Coviod-19. "Hari ini kamijuga sudah memulai vaksinasi untuk anak usia 12 hingga 17 tahun, ibu hamil dan menyusui," katanya.