REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), mencatat sekitar 11 hajatan pernikahan yang digelar warga setempat melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Berdasarkan Peraturan Daerah (Sumbar) Nomor 06 dan Peraturan Wali Kota (Pariaman) Nomor 48, aktivitas budaya diperbolehkan selama tidak berada di zona merah.
Kepala Dispol PP dan Damkar Pariaman, Elvis Candra, mengatakan, saat memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan, pihaknya mencantumkan syarat yang harus dipenuhi penyelenggara agar acara yang dibuat sesuai dengan peraturan. Namun ada saja penyelenggara yang melanggar peraturan tersebut sehingga dilakukan penindakan oleh anggota satuan itu.
"Sebenarnya kami sudah memberikan dispensasi pelaksanaan pesta karena memikirkan perekonomian masyarakat tapi ada yang tidak mematuhi aturan," ujarnya, Selasa (6/7).
Menurut dia, ke depannya petugas akan lebih tegas menindak penyelenggara pelanggar peraturan pelaksanaan kegiatan budaya, salah satunya hajatan pernikahan. Penindakan yang telah dilakukan yaitu dengan pembubaran kegiatan hajatan, namun jika hal-hal tersebut dinilai tidak efektif lagi maka akan diterapkan denda, bahkan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatra Barat memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. "Kami membuat protap melalui Instruksi Wali Kota Nomor 3311/158 tahun 2020 untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya di Pariaman, namun setiap pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan," kata Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin.
Kegiatan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman yang pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan.