REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat Satpol PP Kota Depok sudah menindak ribuan orang dan kegiatan usaha yang melakukan pelanggaran.
"Sudah ada ribuan orang dan kegiatan usaha yang diberi sanksi tegas lantaran melanggar PPKM. Mayoritas pelanggarannya melewati jam pembatasan aktivitas, seperti kegiatan usaha dan kaki lima, hingga pelanggar prokes. Seperti menimbulkan kerumunan dan tidak menggunakan masker," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Fery Birowo di Balai Kota Depok, Jumat (20/8).
Menurut Fery, berdasarkan data Satpol PP Kota Depok, terdapat 5.056 perorangan pelanggar PPKM yang diberi sanksi. Dengan rincian, teguran lisan 4.977 orang, dan teguran sosial 79 orang. Sedangkan untuk kegiatan usaha ada 3.331 yang terkena sanksi. Diantaranya teguran lisan, 2.687 kegiatan usaha, teguran tertulis 449, denda 181, dan penyegelan 14 kegiatan usaha.
"Dari ribuan pelanggar PPKM, sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka semua bayar denda, paling besar nominal dendanya Rp 300 ribu," kata dia.
Rekomendasi
-
Kamis , 20 Nov 2025, 21:41 WIB
Kepri Raih Peringkat Kedua Nasional untuk Inovasi Pengelolaan Kepegawaian
-
-
Kamis , 20 Nov 2025, 13:08 WIBPlastics & Rubber Indonesia 2025 Dorong Transformasi Industri Plastik
-
Kamis , 20 Nov 2025, 07:27 WIBBPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum PLKK 2025
-
Senin , 17 Nov 2025, 07:21 WIBRespons Pernyataan Pramono Anung soal Jakarta Utara, Diperlukan Dialog Rutin
-
Sabtu , 15 Nov 2025, 17:51 WIBJaksa Gadungan di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Penipuan
-