REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat Satpol PP Kota Depok sudah menindak ribuan orang dan kegiatan usaha yang melakukan pelanggaran.
"Sudah ada ribuan orang dan kegiatan usaha yang diberi sanksi tegas lantaran melanggar PPKM. Mayoritas pelanggarannya melewati jam pembatasan aktivitas, seperti kegiatan usaha dan kaki lima, hingga pelanggar prokes. Seperti menimbulkan kerumunan dan tidak menggunakan masker," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Fery Birowo di Balai Kota Depok, Jumat (20/8).
Menurut Fery, berdasarkan data Satpol PP Kota Depok, terdapat 5.056 perorangan pelanggar PPKM yang diberi sanksi. Dengan rincian, teguran lisan 4.977 orang, dan teguran sosial 79 orang. Sedangkan untuk kegiatan usaha ada 3.331 yang terkena sanksi. Diantaranya teguran lisan, 2.687 kegiatan usaha, teguran tertulis 449, denda 181, dan penyegelan 14 kegiatan usaha.
"Dari ribuan pelanggar PPKM, sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka semua bayar denda, paling besar nominal dendanya Rp 300 ribu," kata dia.
Rekomendasi
-
BUMN Pengelola Sumber Daya Air Ini Catat Laba Rp204 Miliar, Raih Dua Penghargaan Bergengsi
-
-
Jumat , 03 Oct 2025, 17:12 WIB
DBH untuk Jakarta Bakal Dipangkas, Pramono: Saya Berusaha Program KJP tak Terdampak
-
Kamis , 02 Oct 2025, 21:41 WIB
Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Klaim Tanah Adat Non-Simalungun
-
Kamis , 02 Oct 2025, 20:04 WIB
Banjir Karangan Bunga Dukung Purbaya tak Naikkan Cukai Rokok, Publik Siap Bela Kebijakan Pro Rakyat
-
Kamis , 02 Oct 2025, 08:11 WIB
ISSF dan Kemendes PDT Dorong Korporasi Ulurkan Tangan Bantu Desa-Desa Tertinggal
-