Rabu 07 Jul 2021 17:50 WIB

PPKM Mikro yang Diperketat di 43 Daerah Luar Jawa-Bali

Pengetatan PPKM Mikro ditargetkan cegah ledakan kasus di luar Jawa-Bali.

Penumpang berjalan menuju bus yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni di terminal tipe A Rajabasa Lampung, Lampung, Selasa (6/7/2021). Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berdampak pada sektor perjalanan darat hingga mengalami penurunan sebanyak 70 persen karena penumpang yang biasanya menuju pulau Jawa seperti Tangerang, Jakarta, hingga Surabaya menjadi relatif kosong.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Penumpang berjalan menuju bus yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni di terminal tipe A Rajabasa Lampung, Lampung, Selasa (6/7/2021). Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berdampak pada sektor perjalanan darat hingga mengalami penurunan sebanyak 70 persen karena penumpang yang biasanya menuju pulau Jawa seperti Tangerang, Jakarta, hingga Surabaya menjadi relatif kosong.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Iit Septyaningsih, Sapto Andika Candra

Pemerintah tidak hanya fokus menekan ledakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa. Upaya antisipasi agar penambahan signifikan kasus virus corona di luar Jawa-Bali pun dilakukan.

Baca Juga

Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali, pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.  Hal ini dilakukan, setelah pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali berlaku.

Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten atau Kota yang berada di 20 Provinsi dan memiliki level asesmen 4. Sedangkan rincian level asesmen atas Kabupaten atau Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yakni: (a) Level 4 sebanyak 43 Kab/Kota, (b) Level 3 sebanyak 187 Kab/Kota, dan (c) Level 2 sebanyak 146 Kab/Kota.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan, kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota, untuk disiplin menjalankan aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan. Pemerintah Pusat juga mendorong setiap daerah mematuhi standar pengetesan (testing) Covid-19 dari WHO.

“Pada PPKM Mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan, jadi tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya. Selain itu juga harus dimonitor kontak erat (tracing), karena varian Delta ini menyebar lebih cepat,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7).

Dia menambahkan, testing perlu ditingkatkan sesuai tingkat positivity rate mingguan, dengan target positivity rate di bawah 10 persen. Misalnya Kota Banda Aceh dengan positivity rate 49,36 per minggu, maka target jumlah tesnya 592 per hari, demikian juga misalnya di Kota Bandar Lampung dengan positivity rate 41,56 per minggu, maka target jumlah tes 2.333 per hari.

Lalu guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa-Bali, pemerintah juga meminta Pemda agar meningkatkan kapasitas rumah sakit khusus Covid-19 menjadi 40 persen. “Sekarang ini secara nasional rata-rata TT di RS untuk Covid-19 sebesar 28 persen dari kapasitas. Untuk di Jawa-Bali rata-rata 31 persen dan di Luar Jawa-Bali 19 persen dari kapasitasnya, sehingga sekarang didorong untuk mencapai target Kemenkes agar dinaikkan ke 40 persen dari kapasitas, sekaligus ditingkatkan kesiapan tenaga kesehatan, obat-obatan, dan peralatan kesehatannya,” tutur dia.

Demi mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali dan PPKM Darurat di Jawa-Bali, pemerintah akan memberikan bantuan beras masing-masing 10 kilogram (kg) kepada 20 juta penduduk. Sebanyak 10 juta di antaranya akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Nantinya, program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial dan BULOG. Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito dan Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mewakili daerah yang melaksanakan pengetatan PPKM Mikro.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, menyampaikan, pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan akan dipersempit ke level instansi atau pengelola pusat keramaian. Cara ini diharapkan bisa meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di luar rumah.

"Ada beberapa lokasi yang kegiatan masyarakat dibatasi. Kita instruksikan pengetatan prokes (protokol kesehatan) agar tiap institusi dan pusat keramiaan punya satgas covid-19 atau penegak dan pengawas prokes," ujar Ganip dalam keterangan pers, Rabu (7/7).

Artinya, selama perpanjangan PPKM mikro tahap ke-12 ini seluruh institusi dan pengelola pusat keramaian wajib memiliki satgas Covid-19 atau tim penegakan protokol kesehatan. Ketentuan ini berlaku secara nasional.

Tugas tim ini, imbuh Ganip, adalah melaporkan secara berkala pelaksanaan prokes masyarakat melalui aplikasi monitoring kepatuhan prokes Bersatu Lawan Covid-19 (BLC).

"Tujuannya evaluasi dan kita bisa melakukan kegiatan penegakan lapangan dengan benar. Selain itu tiap institusi dan pengelola pusat keramian kita wajibkan melaporkan kapasitas maksimal institusi dan pusat keramaian. Kemudian jumlah pengunjung harian dalam rangka pengurangan kapasitas di PPKM yang ditetapkan," kata Ganip.

Selanjutnya dari laporan yang diterima oleh satgas di lingkup instansi, tim dari satuan pelaksana pengawasan prokes lapangan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Untuk tahap awal, sistem pengawasan ini akan diujicobakan di DKI Jakarta.

"Satuan prokes lapangan akan sidak berkala untuk monitor dan evaluasi. Sitem monev diuji coba PPKM darurat Jakarta. Di Lampung kita lakukan sistem sama dan beberapa daerah untuk mengetatkan prokes," kata Ganip.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement