Rabu 07 Jul 2021 16:44 WIB

Tukang Bubur Siap Bayar Sanksi Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta

Daripada tak berjualan lebih baik membayar denda

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Salwa Hidayat (28) duduk baju abu abu, menyatakan akan membayar sanksi denda Rp 5 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Foto: bayu adji p
Salwa Hidayat (28) duduk baju abu abu, menyatakan akan membayar sanksi denda Rp 5 juta yang dijatuhkan kepadanya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Seorang tukang bubur yang melanggar aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tasikmalaya, Salwa Hidayat (28 tahun), menyatakan akan membayar sanksi denda Rp 5 juta yang dijatuhkan kepadanya. Uang itu akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya."Rp 5 juta saya tinggal bayar ke kejaksaan. Tapi karena kemarin sudah tutup, rencana hari ini," kata dia, Rabu (7/7).

Ia sebenarnya keberatan dengan sanksi denda Rp 5 juta yang diputuskan majelis hakim. Namun, menurut dia, daripada tak berjualan lebih baik membayar denda."Kalau tidak jualan tidak bisa makan," kata dia.

Salwa telah kembali berjualan sejak Rabu malam. Ia berjualan seperti biasa, sejak sore hingga pagi hari. Namun, pembeli bubur di tempatnya tak diperkenankan makan di tempat.  Ia juga berharap pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Sebab, adanya pandemi dinilai membuat rakyat kecil sengsara. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf mengaku belum menerima pembayaran denda dari tukang bubur yang melanggar aturan PPKM darurat. Ia meminta yang bersangkutan untuk segera membayar denda tersebut. "Diberi waktu ya kalau di Undang-Undang secepatnya harus. Kalau tidak ya nanti bisa-bida subsidernya yang diberlakukan," kata dia, Rabu siang.

Sebelumnya, Salwa dinyatakan bersalah oleh hakim lantaran dinyatakan melanggar aturan saat penerapan PPKM darurat. Ia divonis dengan Pasal Pasal 34 ayat 1 jucto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Terdakwa divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement