Selasa 06 Jul 2021 01:03 WIB

Masyarakat Diminta Lapor ke Polisi Jika Ada Spekulan Obat

Pemerintah menegaskan akan menindak spekulan obat dan alat kesehatan.

Obat Ivermectin (ilustrasi)
Foto: EPA
Obat Ivermectin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menimbun obat dan alat kesehatan, untuk mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga pada masa pandemi Covid-19. Masyarakat juga diminta melapor ke polisi jika mengetahui ada pihak-pihak yang menimbul obat dan alat kesehatan.

"Jangan mencoba-coba jadi spekulan, jangan menimbun, yang memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan obat, hukum akan bertindak," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (6/7).

Baca Juga

Jodi meminta masyarakat melapor ke kepolisian jika mengetahui atau mendapati pihak-pihak yang sengaja menimbun obat dan alat kesehatan untuk meningkatkan harga jual dagangannya. "Mereka yang menari di atas duka kita adalah penjahat kemanusiaan," tegasnya.

Jodi mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat pada masa pandemi Covid-19 dan mengawasi penyediaan oksigen untuk kepentingan medis. Jodi mengatakan, pemerintah daerah akan membentuk satuan khusus untuk memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan pada masa kasus penularan Covid-19 meningkat.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa kepolisian akan menindak pihak-pihak yang merugikan masyarakat banyak demi memperoleh keuntungan pribadi.

"Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini, karena yakini lah Polri akan melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap segala perilaku-perilaku yang merugikan masyarakat banyak hanya untuk kepentingan pribadi," kata Rusdi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement