REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi, seperti pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi enam aspek. Yakni pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sertapembatasan waktu operasional sarana transportasi umum.
"Kemudian pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek 'online' dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi," kata Syafrin di Jakarta, Senin (6/7).
Syafrin menjelaskan pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi. Sementara itu, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:
a. Transjakarta: 05.00 - 20.30 WIB
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00-20.30WIB
c. MRT: 06.00-20.30WIB
d. LRT: 05.30-20.00WIB
e. Angkutan Perairan: 05.00-18.00WIB
f. Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31-21.30WIB
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL