Jumat 02 Jul 2021 22:01 WIB

Ini Syarat untuk Masuk Kota Cirebon Selama PPKM Darurat

TNI, Polri dan Satpol PP akan melakukan penyekatan di perbatasan Kota Cirebon

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Penyekatan Kota Cirebon (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Penyekatan Kota Cirebon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- TNI, Polri dan Satpol PP akan membuat pos penyekatan di tiga titik perbatasan Kota Cirebon, selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Penyekatan itu untuk memastikan warga pendatang yang hendak masuk ke Kota Cirebon telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan tiga lokasi penyekatan itu yakni di Kedawung, Kalijaga dan di depan Bakorwil. "(Pos penyekatan) itu dijaga oleh TNI, Polri dan Satpol PP," kata Imron, Jumat (2/7).

Baca Juga

Imron mengatakan, di pos penyekatan itu, petugas akan memeriksa persyaratan warga luar Kota Cirebon yang hendak masuk ke Kota Cirebon. Adapun syarat itu, yakni harus membawa hasil tes swab antigen, serta membawa kartu hasil vaksin.

"Kalau yang belum vaksin, silakan vaksin. Masih ada waktu. Yang belum antigen, silakan antigen," ujarnya.

Tanpa dua keterangan itu, masyarakat dari luar kota tidak diperbolehkan untuk masuk ke Kota Cirebon. "Jadi tidak ada surat keterangan kerja atau surat keterangan karyawan yang bekerja di Kota Cirebon," ucap Imron.

Selain di tiga titik perbatasan itu, pos pemantauan juga akan didirikan di GTC dan BAT. Keberadaan dua pos itu untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun pelaku usaha yang melanggar aturan dalam  PPKM Darurat.

Imron menambahkan, buka tutup jalan di dalam Kota Cirebon juga akan dilakukan. Yakni,  dari pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB. Bahkan, jika memang dibutuhkan, maka penutupan juga bisa dilakukan hingga pagi hari kalau masih banyak masyarakat yang berkerumun.

Semua tindakan yang dilakukan jajaran TNI dan Polri di masa PPKM Darurat, menurut Imron, dalam rangka mendorong warga untuk di rumah saja. "Ini kami lakukan untuk memcegah masyarakat agar tidak keluyuran. Sudah di rumah saja kalau tidak ada hal penting karena kita tidak tahu siapa yang OTG. Aman dirinya, aman keluarganya dan aman untuk orang lain," imbuhnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement