Jumat 02 Jul 2021 21:53 WIB

Polda Metro Tutup Akses Masuk Jakarta, Berikut 63 Titiknya

Mulai tengah malam ini petugas memeriksa setiap orang yang melakukan mobilitas

Petugas gabungan berjaga saat penyekatan larangan mudik lebaran 2021 di perbatasan pos pemeriksaan sekitar Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (12/5/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA / Reno Esnir
Petugas gabungan berjaga saat penyekatan larangan mudik lebaran 2021 di perbatasan pos pemeriksaan sekitar Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (12/5/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mulai tengah malam ini atau Sabtu pukul 00.00 WIB menutup akses keluar-masuk Jakarta seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah.

"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6).

Fadil mengatakan, mulai tengah malam ini petugas memeriksa setiap orang yang melakukan mobilitas dan hanya individu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas."Tidak boleh ada satupun yg melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ungkap Fadil.

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di Jadetabek dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sesuai kebijakan PPKM Darurat.Fadil mengatakan langkah ini harus diambil akibat lonjakan angka positif COVID-19 dan kondisi tersebut membutuhkan penanganan sedini mungkin.

"Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangannya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," kata dia.

Adapun daftar 63 titik penyekatan Jadetabek oleh Polda Metro Jaya selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, yakni:28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama Pembatasan Mobilitas di dalam kota.

  1. Bundaran Senayan
  2. Semanggi
  3. Bundaran HI
  4. TL HarmoniPembatasan Mobilitas di Dalam Tol Arah Timur ke Barat
  5. Gerbang Tol Tegal Parang
  6. Gerbang Tol PoldaArah Barat ke Timur
  7. Gerbang Tol Semanggi
  8. Gerbang Tol Senayan
  9. Gerbang Tol PancoranPembatasan Mobilitas di Batas Kota:1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
  10. Pos Joglo Raya, Jakbar
  11. Pos LTS Kalideres, Jakbar
  12. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
  13. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
  14. Lampiri Kalimalang, Jaktim
  15.  Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
  16. Depan SPBU Cilangkap, Depok
  17. Jalan Parung Ciputat, Depok
  18.  Batu Ceper, Tangkot
  19.  Jati Uwung, Tangkot
  20.  Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
  21.  Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
  22.  Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
  23.  Tambun, Bekasi Kabupaten
  24.  Bintaro, Tangsel
  25.  Legok, Tangsel
  26. Lenteng Agung, Depok
  27.  Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran

Aturan PPKM Darurat:Jakarta Pusat

  1.  Jalan Sabang
  2.  Jalan Cikini Raya
  3. Jalan Asia Afrika
  4.  Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang

7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan

Pelanggaran Aturan PPKM Darurat

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement