Sabtu 03 Jul 2021 04:14 WIB

Daerah Terapkan PPKM Darurat Diminta Tingkatkan 3T

Penguatan 3T jadi syarat mutlak selama PPKM darurat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian minta daerah yang terapkan PPKM Darurat serius melakukan upaya 3T.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian minta daerah yang terapkan PPKM Darurat serius melakukan upaya 3T.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meningkatkan 3T, yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.

"Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan," demikian bunyi diktum ketujuh huruf j dikutip Inmendagri yang disahkan Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (2/7).

Baca Juga

Testing perlu terus ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan hingga mencapai target positivity rate kurang dari 10 persen. Testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala dan kontak erat.

Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri. Kemendagri menetapkan target jumlah orang dites per hari di masing-masing kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat Covid-19.

Sementara untuk tracing, pemerintah daerah perlu melakukan pelacakan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan melakulan karantina. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu isolasi, sedangkan apabila hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Pada hari kelima karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Kemudian untuk treatment, pemerintah daerah perlu melakukan perawatan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Tito mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kompak dalam mengimplementasikan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Dia menegaskan agar kepala daerah tak ragu dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan pelarangan dan pembatasan aktivitas masyarakat sesuai yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.

"Dengan adanya rapat Forkopimda yang dihadiri oleh jajaran TNI/Polri, serta Kejaksaan sebagai instansi vertikal yang mendampingi rekan-rekan kepala daerah, saya minta rekan-rekan kepala daerah juga makin yakin, karena didampingi oleh instansi vertikal untuk melaksanakan PPKM ini," ujar Tito, Jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement