Rabu 30 Jun 2021 18:30 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik Firli, Dewas tak Proses Laporan ICW

Dewas KPK tak proses laporan ICW terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak memproses laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penyewaan helikopter.

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh dewas tahun lalu," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/6).

Baca Juga

Haris menyatakan Dewas KPK tidak mempunyai wewenang memeriksa dugaan gratifikasi terkait penyewaan helikopter oleh Firli tersebut. "Dugaan gratifikasi bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ujar Haris.

Pada 11 Juni lalu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyerahkan laporan ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan Firli dan keluarga dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2020. Dugaan pelanggaran etik tersebut sebelumnya sudah diputuskan oleh Dewas KPK pada 24 September 2020. 

Dewas menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Dalam laporan kali ini, ICW mengadukan Firli terkait Pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas No 2 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap insan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku.

"Kami anggap diskon penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK, namun kami tidak melihat hal itu terjadi maka kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, saat memeriksa Firli, dewas hanya melakukan pengecekan formalitas belaka dengan memeriksa kuitansi yang diberikan Firli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement