Rabu 30 Jun 2021 12:56 WIB

Genting Covid yang Kini tak Hanya Terjadi di Jakarta

Wilayah seputar Jakarta sudah mengumumkan berada di zona merah.

Pasien Covid-19 menunggu jemputan bus untuk dievakuasi menuju RSDC Wisma Atlet Kemayoran, di Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (29/6). Seiring dengan peningkatan kasus harian Covid-19, Pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Selasa 29 Juni 2021. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan selama dua minggu di zona merah covid-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pasien Covid-19 menunggu jemputan bus untuk dievakuasi menuju RSDC Wisma Atlet Kemayoran, di Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (29/6). Seiring dengan peningkatan kasus harian Covid-19, Pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Selasa 29 Juni 2021. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan selama dua minggu di zona merah covid-19. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Febryan A, Dessy Suciati Saputri, Rusdy Nurdiansyah, Antara

Kondisi genting Covid-19 bukan hanya terjadi di DKI Jakarta. Kawasan sekitar Jakarta juga sudah menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 yang ditandai dengan bertambahnya zona merah.

Baca Juga

Data terbaru Pemerintah Provinsi Banten per Selasa (29/6) menunjukkan Tangerang Raya masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19. Pada data tersebut, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyusul Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang lebih dulu dinyatakan zona merah pada data sebelumnya.  

Melansir data dari infocorona.bantenprov.go.id tercatat, sejak 26 Juni hingga saat ini, jumlah penambahan kasus baru Covid-19 di Tangsel bergerak di angka 145 hingga 285 kasus setiap hari. Konsistensi peningkatan kasus di atas angka 100 kasus tersebut baru kali ini terjadi selama pandemi berlangsung. Angka penambahan kasus baru di Kabupaten Tangerang juga mencapai rekor, tepatnya pada 27 Juni 2021 sebanyak 163 kasus. Sedangkan di Kota Tangerang, rekor terjadi pada 25 Juni 2021 dengan jumlah penambahan kasus baru sebanyak 183 kasus.

Seiring dengan bertambahnya kasus Covid-19 di Tangsel, semua dinas kesehatan di ketiga daerah tersebut mencatat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) relatif penuh. Seperti di Tangsel, Dinas Kesehatan Kota Tangsel mencatat BOR ruang perawatan intensif (ICU) terisi 100 persen, sedangkan BOR ruang isolasi bergerak di angka sekitar 90 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendarlin Mahdaniar, menuturkan, dengan adanya kondisi tersebut, perlunya pemahaman masyarakat yang terpapar Covid-19 dalam memahami kondisi diri, apakah masuk kategori orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat. Dengan memahami itu, kepanikan yang terjadi di fasilitas kesehatan bisa diminimalisasi.     

“Kita optimalisasikan rumah sakit yang ada, tolong bantu juga kami, di tengah kepanikan ini jangan semua orang ingin ke UGD, silahkan men-screening diri sendiri, jangan juga tergantung kepada puskesmas,” kata Allin, Rabu.

Bagi warga yang terpapar Covid-19 dalam kondisi tanpa gejala atau gejala ringan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing lantaran kondisi tempat isolasi di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) tidak dapat menampung semuanya. Satgas di tingkat RT/RW bertugas melakukan pemantauan terhadap warga yang isolasi mandiri di rumah, termasuk sewaktu-waktu jika terjadi pemberatan dan membutuhkan perawatan intensif.

“Jadi jangan dalam keadaan panik, semua ingin ke UGD, akhirnya UGD penuh. Padahal rumah sakit itu diperuntukkan untuk masyarakat yang kena Covid-19 yang gejalanya sudah sedang,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan sejumlah aturan, menyusul ditetapkannya Kabupaten Tangerang masuk zona merah, sesuai data sebaran Covid-19 di Provinsi Banten per 24 Juni 2021. Dalam surat bernomor 443.2/2324-Tapem/2021 tertanggal 28 Juni 2021, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberlakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan meliputi empat hal.

Pertama, untuk kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu. Kedua, untuk kegiatan hajatan (akad nikah dan khitanan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau maksimal 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat, serta kegiatan resepsi untuk sementara waktu ditiadakan.

Ketiga, untuk kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring tidak dapat dilaksanakan dan dapat diganti dengan pertemuan secara daring. “Keempat, pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan ini berlaku sampai dengan wilayah Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” bunyi surat tersebut.

Adapun, di Kota Tangerang, penambahan kasus baru terus bergulir sehingga menimbulkan kondisi kewalahan dalam menanganinya. Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, menuturkan  telah memaksimalkan peran seluruh puskesmas di Kota Tangerang untuk menjadi fasilitas instalasi gawat darurat (IGD) darurat dalam upaya pertolongan pertama bagi masyarakat yang mengalami gejala Covid-19.

“Selain itu, untuk mengurangi beban IGD di rumah sakit agar tidak terlalu penuh. Kalau yang positif Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang akan diisolasi di RIT (rumah isolasi terkonsentrasi),” kata dia.

Arief mendorong agar Satgas Covid-19 yang ada di setiap RT dan RW memiliki tenaga kesehatan untuk dapat membantu masyarakat yang terpapar Covid-19. “Kalau ada yang memiliki background tenaga kesehatan bisa diberdayakan agar penanganannya lebih optimal,” ujarnya.

Sementara di Bogor, Wali Kota Bima Arya sudah menegaskan Kota Bogor dalam kondisi darurat. Kasus positif Covid-19 terus meningkat tajam dan tingkat keterisian tempat tidur di seluruh rumah sakit rujukan di Kota Bogor terisi hampir penuh.

"Kepada seluruh warga Kota Bogor kami sampaikan bahwa kondisi Kota Bogor sedang darurat. Sebaiknya di rumah saja. Jangan keluar jika tidak ada kebutuhan penting yang mendesak," kata Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu (30/6).

Salah satu langkah yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor adalah memberlakukan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di jalan lingkar Kebun Raya Bogor atau jalan sistem satu arah (SSA), pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Pada Selasa (29/6) malam, Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas Jalan Juanda di jalan lingkar Kebun Raya Bogor atau SSA, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Pada penyekatan total tersebut, kendaraan yang melintas dialihkan ke di luar SSA, kecuali kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan membawa orang sakit menuju ke rumah sakit, kendaraan dinas, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan online. "Kami memberlakukan penyekatan total dan pengalihan arus kendaraan ini, targetnya adalah agar warga membatasi mobilitas, kecuali dalam kondisi darurat," kata Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga mengingatkan warga Kota Bogor untuk meningkatkan kesadaran bahwa Kota Bogor saat ini dalam kondisi darurat. "Kasus Covid-19 terus meningkat tajam, rumah sakit sudah hampir penuh oleh pasien COVID-19. Petugas juga terbatas, kapasitasnya juga terbatas. Jadi semuanya berpulang kepada diri sendiri. Tolong, warga Kota Bogor, batasi kegiatannya dan sadari kondisinya darurat," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan diberlakukannya kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di jalan lingkar Kebun Raya Bogor pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB, dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPM serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement