Selasa 29 Jun 2021 16:44 WIB

Catat! Ini Tanggal Pendaftaran Calon ASN

Sejak pengumuman dibuka calon peserta sudah bisa melakukan pendaftaran.

Petugas menyiapkan komputer untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung di Graha Batununggal Indah, Jalan Batununggal Indah, Kota Bandung, Selasa (11/2).
Foto: Abdan Syakura
Petugas menyiapkan komputer untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung di Graha Batununggal Indah, Jalan Batununggal Indah, Kota Bandung, Selasa (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka pengumuman dan pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 30 Juni 2021. Jumlah formasi yang diperebutkan yakni 707.622.

"Pengumuman dan pendaftaran dilakukan pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021," kata Deputi Bidang Sistem Informasi kepegawaian BKN, Suherman dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Suherman menjelaskan sejak pengumuman dibuka, calon peserta sudah bisa melakukan pendaftaran melalui login di laman https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran dilakukan secara serentak untuk CASN, Calon PPPK Guru dan calon PPPK non-guru.

Setelah dilakukan pendaftaran, instansi akan melakukan verifikasi seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021."Jika ada peserta yang merasa dirugikan, disediakan masa sanggah, baik kepada pemerintah dalam hal ini BKN dan panitia seleksi tingkat instansi," kata Suherman.

Suherman menyatakan masa sanggahan diberikan dua kali, pertama saat pengumuman seleksi administrasi, dimana jika ada peserta yang merasa tidak puas. Selanjutnya periode akhir pada saat pengumuman kelulusan.

BKN telah mengumumkan jumlah kuota CASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru. PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebanyak 80.961.

Sementara Berdasarkan surat keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tambahan ASN secara nasional tahun anggaran 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah sebanyak 1.275.387 orang.

Rinciannya, sebanyak 83.669 orang untuk pemerintah pusat, terbagi atas 57.547 orang untuk ASN dan 26.122 orang untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).Sementara untuk pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 orang terbagi atas 119.094 orang untuk PNS dan 1.072.623 orang untuk PPPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement