Selasa 29 Jun 2021 15:07 WIB

Revisi UU ASN, Korpri: Sehatkan Birokrasi dari Politik

ASN ingin profesional tanpa kriminalisasi birokrasi dan tekanan politik.

Ketua Umum Korps Pegawai RI (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ketua Umum Korps Pegawai RI (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai RI (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menilai revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menyehatkan ekosistem birokrasi sehingga bebas dari intervensi politik. "Revisi ini perlu dibangun ekosistem birokrasi yang sehat,” kata Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi UU ASN Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/6).

“Kami di ASN ingin bekerja profesional. Namun, ekosistem di luar terjadi kriminalisasi birokrasi, tekanan politik. Saya pernah jadi Pj Gubernur Gorontalo, terasa betul ASN di sana terbelah," kata dia.

Baca Juga

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan, bagi ASN khususnya di daerah, karier mereka tergantung pada "ritual pesta demokrasi" bernama pilkada yang berlangsung tiap lima tahun sekali. Karena, menurut dia, sering terjadi pencopotan jabatan ASN setelah pelaksanaan pilkada sehingga masalah politisasi birokrasi menjadi masalah serius yang harus diatasi agar tata kelola dan penempatan jabatan ASN menjadi lebih baik.

"Misalnya di Kepulauan Sula, kepala dinas dicopot oleh bupati baru. Ini terjadi kemacetan birokrasi karena kepala daerah langsung copot dengan melanggar aturan. Ritual lima tahunan pilkada itu menyebabkan denyut nadi birokrasi jadi terganggu yang seharusnya profesional dan berkarir tenang namun terganggu," ujarnya.

Zudan menyarankan agar mulai dipikirkan dibentuk otonomi birokrasi agar birokrasi secara bertahap dipisahkan dengan political appointee. Dia mengibaratkan sistem birokrasi sebagai permainan sepak bola, setiap lima tahun pelatih boleh berganti untuk menata tim tetapi internal birokrasi harus independen dan nonpartisan.

"Itu agar peran dan campur tangan politik bisa diminimalkan dalam sistem birokrasi," katanya.

RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dengan mengundang para pakar seperti peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, dan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement