Selasa 29 Jun 2021 12:35 WIB

Polres Jaksel Musnahkan 167,8 Kilogram Tembakau Sintetis

Pembakaran barang bukti bentuk peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti tembakau sintesis atau tembakau gorila (ilustrasi).
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti tembakau sintesis atau tembakau gorila (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat total 167,8 kilogram (kg), yang disita selama periode Juni 2021.

"Kami ingin menimbulkan kesadaran tinggi masyarakat bahaya narkoba yang terus berkembang dengan berbagai bentuk baik modus dan bahan baku seperti saat ini tembakau sintetis," kata Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah saat ditemui di Jaksel, Selasa (26/6).

Pemusnahan tembakau sintetis itu dilakukan dengan cara dibakar yang dilaksanakan oleh Kombes Azis bersama Wakil Kepala Polrestro Jaksel AKBP Agustinus Agus Rahmanto. Disusul kemudian, Kepala Badan Narkotika Jasel Dikdik Kusnadi serta Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jaksel AKBP Wadi Sa'bani.

Sebelum dibakar, tembakau sintetis itu kembali diuji terlebih dahulu oleh tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. Dari hasil uji, tembakau tersebut positif mengandung bahan narkotika golongan I dari zat MDMB 4en Pinaca. Tembakau tersebut merupakan tembakau biasa yang dijual bebas di pasaran.

Namun, belakangan tembakau tersebut dicampur dengan zat kimia berbahaya yang merupakan sediaan narkoba. Selain membakar barang bukti, dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, Polrestro Jaksel juga memberikan penghargaan kepada 22 orang personel kepolisian yang mengungkap kasus narkoba.

"Terima kasih atas kolaborasi dalam menyelamatkan generasi muda karena ini bagian kejahatan manusia," ucap Azis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement