Senin 28 Jun 2021 20:27 WIB

Ini Lokasi Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas di Jakarta

Polda Metro Jaya menetapkan 21 titik pembatasan dan 14 titik pengendalian mobilitas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menambah titik pembatasan mobilitas dan pengedalian mobilitas untuk mencegah kerumunan guna menekan penyebaran Covid-19. Saat ini ada 21 titik pembatasan mobilitas dan sebanyak 14 titik pengendalian mobilitas yang tersebar di seluruh hukum Polda Metro Jaya.

"Dari hasil evluasi perlu adanya penambahan. Bahkan Kapolda, Pangdam Jaya sudah memerintahkan Kapolres, Kodim untuk berkoordinasi bersama melihat daerah yang dianggap rawan lakukan pembatasan mobilitas," ujar Kombes Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/6).

Baca Juga

Kombes Yusri Yunus mengatakan, tujuan dibuatnya dua kegiatan yaitu pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas adalah untuk menyadarkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan (prokes). Sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama di DKI Jakarta. 

"Jakarta ini Covid-19 sudah cukup tinggi, kita rasakan pendisiplinan masyarakat memang agak sedikit kendor. Sehingga perlu ada perketanan disini yang perlu kita lakukan, selama 10 hari kebelakang ini positivity rate di Jakarta cukup tinggi," ucap Yusri.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa pembatasan mobilitas adalah penutupan akses ke luar masuk suatu wilayah. Kemudian hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan masuk dan keluar wilayah tersebut mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun dikecualikan bagi penghuni, layanan kesehatan, darurat, dan sebagainya.

"Sedangkan pengendalian adalah kegiatan pengendalian masyarakat pada ruas jalan tertentu melalui upaya preemtif dan preventif," jelas Sambodo. 

Berikut 21 titik lokasi pembatasan mobilitas:

1. Jalan Sabang (Jakarta Pusat)

2. Cikini Raya (Jakarta Pusat)

3. Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat)

4. Jalan Apron (Jakarta Pusat)

5. Kawasan Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur)

6. Kawasan Kemang (Jakarta Selatan)

7. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)

8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)

9. Jalan Pemancingan, Srengseng (Jakarta Barat)

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading (Jakarta Utara)

11. Jalan Kalipasir (Tangerang Kota)

12. Jalan Banding Raya (Tangerang Kota)

13. Jalan Boulevard Alam Sutera (Tangerang Selatan)

14. Jalan Sutera Utama (Tangerang Selatan)

15. Jalan Clique Gading Serpong (Tangerang Selatan)

16. Jalan M. Yasin, Depan STIE MBI (Depok)

17. Jalan M. Yasin, Depan McD (Depok)

18. Jalan Boulevard Selatan (Bekasi Kota)

19. Jalan Summarecon Bekasi (Bekasi Kota)

20. Kawasan Cikarang Baru (Kabupaten Bekasi)

21. Kawasan Cifest Cikarang Selatan (Kabupaten Bekasi)

Berikut 14 titik lokasi pengendalian mobilitas:

1. Jalan Cassa (Jakarta Pusat)

2. Jalan Salemba Tengah (Jakarta Pusat)

3. Jalan Jendral Urip/ Jatinegara (Jakarta Timur)

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jakarta Timur)

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes (Jakarta Timur)

6. Jalan Wolter Monginsidi (Jakarta Selatan )

7. Jalan Cipete Raya (Jakarta Selatan)

8. Jalan Cikajang (Jakarta Selatan)

9. Jalan Gunawarman (Jakarta Selatan)

10. Sunter (Jakarta Utara)

11. PIK II (Jakarta Utara)

12. Jalan Mangga Besar (Jakarta Barat)

13. Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti (Cikarang)

14. Distrik I, Meikarta (Cikarang). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement