Senin 28 Jun 2021 17:07 WIB

Kejagung Eksekusi Adelin Lis ke Penjara Gunung Sindur

Tim jaksa eksekutor juga mulai melakukan penelusuran aset-aset milik terpidana itu. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi mengeksekusi penjara terpidana Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6). Eksekusi badan tersebut, setelah terpidana yang sempat buronan itu, menjalani isolasi mandiri, pascapemulangannya dari pelarian di Singapura, Sabtu (14/6) kemarin. Adelin Lis, bakal medekam di lapas kelas II A tersebut, untuk menjalani pidana selama 10 tahun.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan terpidana dinyatakan sehat, jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A di Gunung Sindur untuk menjalani hukuman badan berupa penjara 10 tahun,” kata rilis resmi Kejagung yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Ebenezer Simanjuntak, Senin (28/6). 

Ebenezer mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap Adelin Lis, dilakukan dengan pengamanan ketat dan maksimum. “Mengingat yang bersangkutan, terpidana Adelin Lis, adalah terpidana yang berisiko tinggi,” ujar Ebenezer.  

Adelin Lis adalah bos PT Kaeng Nam Development, dan PT Pinanta Timber yang dipidana terkait kasus pembalakan liar, dan perusakan lingkungan di hutan seluas 58 ribu hektare, di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2000-2005. Mahkamah Agung (MA) 2008 memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara, dan denda senilai Rp 119,8 miliar, serta mengganti kerugian negara 2,93 juta dolar. Namun, sebelum putusan tersebut dapat dieksekusi, Adelin Lis berhasil kabur ke luar negeri.

Selama 14 tahun kabur, dan menjadi buronan kejaksaan, pada 2018 Adelin Lis tertangkap oleh imigrasi Singapura lantaran penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Otoritas Singapura, pun menghukum Adelin Lis dengan denda, dan pemulangan ke negara asal. 

Sejak Februari 2021, Kejagung berusaha memulangkan Adelin Lis untuk mengeksekusi putusan MA 2008. Baru pada Sabtu (14/6) kemarin, tim dari Kejakgung terbang ke Singapura, untuk membawa Adelin Lis pulang dan dieksekusi ke penjara.

Ebenezer melanjutkan, selain mengeksekusi Adelin Lis ke penjara Gunung Sindur, tim jaksa eksekutor juga mulai melakukan penelusuran aset-aset milik terpidana itu. Sebab kata dia, mengacu putusan MA, selain dihukum penjara, Adelin Lis juga dipidana mengganti kerugian negara, dan denda. 

“Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, juga telah bergerak melakukan penelusuran harta benda milik terpidana Adelin Lis,” terang Ebenezer.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement