Senin 28 Jun 2021 14:28 WIB

BNN Ingatkan Ganja Masih Berbahaya dan Dilarang

Meski ganja dipindah ke skedul I bahaya, BNN tegaskan ganja tetap dilarang

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Senin (28/6). Pada peringatan itu, BNN menegaskan bahwa narkoba masih termasuk golongan narkoba, meski Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan menghapus ganja dan resin ganja dari kategori obat paling berbahaya.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Senin (28/6). Pada peringatan itu, BNN menegaskan bahwa narkoba masih termasuk golongan narkoba, meski Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan menghapus ganja dan resin ganja dari kategori obat paling berbahaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Senin (28/6). Pada peringatan itu, BNN menegaskan bahwa narkoba masih termasuk golongan narkoba, meski Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan menghapus ganja dan resin ganja dari kategori obat paling berbahaya. 

"Pada Desember 2020 dimana ganja dipindahkan dari skedul IV sangat bahaya ke skedul I bahaya, ganja masih termasuk golongan narkotika yang dilarang," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose, dalam sambutan HANI 2021 yang digelar secara virtual, Senin (28/6). 

Menurut Petrus, pada peringatan HANI 2021 ini mengusung tema nasional perang melawan narkoba, war on drugs di era pandemi Covid-19 menuju Indonesia bersih narkoba (bersinar). Sebagai bentuk sinergitas dengan menitikberatkan pada implementasi rencana aksi Kementerian lembaga dan pemerintah daerah telah dikeluarkan instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (RAN P4GN) tahun 2020-2024. 

Petrus mengatakan, ada beberapa langkah strategis yang dilakukan BNN dalam upaya perang melawan narkotika. Pertama strategi soft power approach, yaitu aktivitas pencegahan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalagunaan narkotika. Termasuk dilakukan upaya rehabiltasi bagi pecandu dan penyalaguna narkotika. 

"Kemudian strategi hard power approach, yakni memfokuskan aspek kepada penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat narkotika. Serta smart power approach yaitu penggunaan teknologi informasi di era digital dalam upaya penanggulangan narkotika," ungkap mantan Kapolda Bali tersebut. 

Lanjut Petrus, pihaknya telah melaksanakan tugas satu program desa bersinar dan 553 desa/kelurahan, program alternatif development 14 desa di Aceh. Kemudian 128 desa kawasan rawan narkoba, dan peningkatan akses sibilitas layanan rehabiltasi melalui intervensi berbasis masyarakat di 34 provinsi dan 173 Kabupaten/Kota. Juga mengungkap 107 jaringan sindikat berskala nasional dan internasional dari 126 jaringan yang berhasil dipetakan. 

"Menyita barang bukti 3,52 ton sabu 5,91 ton ganja, 87,5 hektar ladang ganja dan 515, 509 butir ekstasi yang banyak diseludupkan melalui jalur laut, menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita aset senilai 116,862, 409,817," jelas Petrus. 

Dalam kesempatan itu, Petrus menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerjasama dan bersinergi dengan BNN. Kata Petrus, sebagai program berkesimbungan dalam upaya P4GN, ia memohon kepada pemerintah untuk mencanangkan gerakan Desa Bersinar menuju Indonesia Bersinar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement