Sabtu 26 Jun 2021 14:10 WIB

KPK Konfirmasi 4 Saksi Soal Pemberian Uang pada Aa Umbara

Periksa Gitaris The Changcuters, KPK Dalami Pemberian Uang pada Aa Umbara Sutisna

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap gitaris grup musik The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 di Bandung Barat, Jawa Barat.

Selain Arlanda Ghazali, lembaga antirasuah itu juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta yakni Oktavianus, Risal Faisal dan Dikki Harun Andika. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aa Umbara Sutisna (AUM) yang merupakan Bupati Bandung Barat nonaktif.

Baca Juga

"Para dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak karena ikut melaksanakan pengadaan Bansos Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (26/6).

Pemeriksaan keempat saksi itu rampung dilakukan pada Jumat (25/6) lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat atau Aula Wakil Bupati.

Pada saat yang bersamaan, KPK sedianya juga memeriksa enam pihak swasta lainnya yakni Rini Rahmawati, Ricky Widyanto, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik dan Samy Wiratama. Pemeriksaan serupa juga seharusnya dilakukan terhadap dua ibu rumah tangga yaitu Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani.

Meski demikian, delapan saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangam alias mangkir. "KPK menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim penyidik yang akan segera dijadwalkan," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan AUS beserta anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUS dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, tersangka AW menemui AUS untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement