Jumat 25 Jun 2021 16:39 WIB

Musisi Anji Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di RSKO

Kendati menjalani rehabilitasi, tapi proses hukum Anji tetap berjalan. 

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Erdian Aji Prihartanto alias Anji dikawal aparat.
Foto: Istimewa
Erdian Aji Prihartanto alias Anji dikawal aparat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Anji akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini dibawa ke RSKO oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, hari ini Jumat (25/6).

"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP alias ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP, Ronaldo Maradona Siregar, di Mapolrestro Jakbar, Jumat (25/6).

Kendati menjalani rehabilitasi, namun polisi mengatakan, kalau proses hukum Anji tetap berjalan. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6). 

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja". 

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement