REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengatakan musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji mendapatkan ganja lewat sebuah situs yang berbasis di luar negeri. Eks vokalis Drive itu memesan ganja di sana menggunakan jasa pihak ketiga yang kini DPO.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, Anji mendapatkan ganja itu dari situs www.megamarijuanastore.com. Situs ini diduga berbasis di Amerika Serikat.
Anji tak mengakses langsung situs tersebut. Sebab Anji tak memiliki akun. Untuk melakukan pemesanan, Anji menggunakan jasa seseorang berinisial BRO, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dialah yang memiliki id (akun). Anji tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara BRO yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Ady di Mapolres Jakbar, Rabu (16/6).
Ady menyebut, Anji kenal dengan BRO lewat sosial media. Perkenalan itu bermula ketika BRO mengirim pesan ke media sosial Anji. "Kemudian ditawarkan, apabila mau dipesankan di situs www. megamarijuanastore.com," kata Ady.
Ady menambahkan, selain mengejar BRO, pihaknya akan mengungkap jaringan penjualan ganja secara daring ini. "Kita juga akan bekerja sama dengan tim cyber (Polri)," kata dia.
Pada kesempatan sama, Anji menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang kecewa atas perbuatannya. Polisi menyebut, eks vokalis Drive itu mengonsumsi mariyuana sejak sembilan bulan terakhir agar bisa rileks dan produktif dalam berkarya sebagai seniman.
Kini, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan narkotika jenis ganja. Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.