Selasa 22 Jun 2021 23:50 WIB

Terdakwa Penyelundup 402 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Bopak dinilai punya peran penting dalam penyelundupan sabu-sabu ke Sukabumi.

Enam tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu diperlihatkan saat gelar barang bukti di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Tim Satgasus Merah Putih Polri berhasil menangkap enam pelaku sindikat internasional dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 402 kg. Salah satu terdakwa bernama Samsul Bahri alias Bopak hari ini dituntut hukaman mati di Pengadilan Negeri Sukabumi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Iman Firmansyah
Enam tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu diperlihatkan saat gelar barang bukti di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Tim Satgasus Merah Putih Polri berhasil menangkap enam pelaku sindikat internasional dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 402 kg. Salah satu terdakwa bernama Samsul Bahri alias Bopak hari ini dituntut hukaman mati di Pengadilan Negeri Sukabumi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menuntut terdakwa Samsul Bahri alias Bopak dengan hukuman mati karena diduga terlibat kasus percobaan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dari luar negeri. Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan secara daring, Selasa (22/6), JPU mengungkap sabu-sabu yang diselundupkan terdakwa seberat 402 kilogram.

"Pasal yang dijerat kepada terdakwa Bopak, yakni Pasal 114 ayat 2 Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi.

Baca Juga

Menurut Dista, dari hasil pemeriksaan pada agenda sidang sebelumnya serta barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi bahwa peran Bopak dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur perairan laut selatan Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pantai Palabuhanratu cukup penting. Di mana terdakwa ikut menjemput dan memindahkan 20 karung berisi sabu-sabu ke kapal motornya hingga membawa ke darat.

Selain itu, Bopak berperan menyukseskan aksi penyelundupan sabu-sabu, seperti menyediakan bahan bakar untuk kapal motor dan memindahkan ratusan kilogram sabu-sabu ke mobil yang sudah disediakan di areal Dermaga Palabuhanratu.Oleh karena itu, JPU menilai peran terdakwa cukup penting karena berhasil menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri yang transaksinya di tengah Samudera Hindia dan dibawa ke Palabuhanratu.

Bahkan bersama rekannya, terdakwa menyisihkan sabu-sabu seberat 20 kg untuk mereka. "Peran Samsul Bahri adalah menyediakan BBM dan ikut menurunkan sabu-sabu, bahkan dari keterangan dan pemeriksaan saksi terdakwa mengetahui pekerjaan yang diberikan pelaku lainkarena sempat ada obrolan antara Bopak dan saksi (Nandar Hidayat) untuk mengambil sabu-sabu dari jaringan internasional," kata Dista.

Dista berharap majelis hakim bisa mengabulkan tuntutan tersebut dengan memvonis terdakwa dengan hukuman mati karena terdakwa melakukan secara sadar dan mengetahui bahwa barang yang harus diambil adalah narkotika. Selain itu, katanya, apa yang dilakukan Bopak bisa merusak jutaan generasi penerus bangsa dan menyebabkan kematian jika barang haram tersebut sampai beredar di masyarakat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement