REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pemberlakuan pembatasan mobilitas di 10 titik yang tersebar di DKI Jakarta. Pembatasan mobilitas di 10 titik sudah dimulai sejak Senin (21/6) dari pukul 21.00-04.00 WIB setiap harinya.
"Saya sudah meninjau di Kemang, Bulungan, dan di sini sementara tidak ada keluhan masyarakat, karena kita sangat fleksibel," ujar Sambodo di Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Senin (21/6) malam WIB.
Sebab, Sambodo mengatakan, meski diberlakukan pembatasan mobilitas, penghuni atau warga setempat bisa melintas, layanan kesehatan diperbolehkan beroperasi. Bahkan, ojek online tetap diperbolehkan mengantar barang atau makanan.
"Hari ini dimulai hari pertama pembatasan mobilitas di 10 kawasan di Jakarta. Kawasan yang ditengarai sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran perundang-undangan termasuk Jalan Asia Afrika di mana saat ini kita berada," kata Sambodo.
Berikut 10 titik yang diberlakukan pembatasan mobilitas:
1. Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung, Bundaran Bulungan, sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kemchick, depan apartemen Kemang, perempatan McDonald's, sampai Jalan Benda.
3. Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati lalu lurus ke Santa, Blok S.
4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kota tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.