JAKARTA -- Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Papua, terhadap Presiden Republik Indonesia. Keduanya meminta MK memerintahkan presiden untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pembahasan revisi UU...
Berita Terkait
Berita Lainnya