Selasa 22 Jun 2021 06:31 WIB

DKI tak Segera Tarik Rem Darurat, Ini Penjelasan Wagub

Pemprov DKI mengikuti Pemerintah Pusat menerapkan pengetatan PPKM Mikro. 

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto:

Dia mengatakan, pembatasan yang dilakukan di Ibu Kota merupakan upaya Pemprov DKI untuk mencegah dan menangani penyebaran virus corona. "Silakan teman-teman menyebutnya apa saja, apakah pengetatan PPKM, apakah rem darurat, silakan, yang pasti kita melakukan upaya-upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian covid dengan membuat batasan-batasan, kapasitas jam operasional dan jam malam dan juga jalan-jalan atau tempat-tempat kerumunan kami batasi," kata Ariza. 

Dia menuturkan, hingga kini Pemprov DKI masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait pengetatan PPKM Mikro tersebut. "Kami sedang menunggu instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan (Pergub)," ujar dia. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa seluruh daerah zona merah di Ibu Kota wajib tunduk pada aturan pengetatan PPKM mikro. Pengetatan itu akan dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, dengan dasar Instruksi Mendagri. 

Pengetatan tersebut menyasar 11 sektor kegiatan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah kewajiban bagi kantor yang terletak di zona merah untuk menjalankan WFH bagi 75 persen karyawan. Kemudian pembelajaran secara daring sepenuhnya bagi sekolah-sekolah di zona merah. 

Lalu, kapasitas pengunjung di kafe, restoran, rumah makan dibatasi 25 persen dan didorong untuk take away (bawa pulang). Adapun, jam operasionalnya juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Terkait dengan kegiatan beribadah untuk dilakukan di rumah masing-masing di zona merah sampai dengan ada perkembangan. Demikian pula kegiatan di arena publik termasuk tempat wisata zona merah ditutup," ujar Airlangga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement