Jumat 18 Jun 2021 05:27 WIB

Pendidikan Dipajaki, Akankah Masa Depan Indonesia Mati?

Pajak pendidikan dinilai sebagai sistem kapitalis yang bertentangan dengan Pancasila.

Ilustrasi Siswa Madrasah
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ilustrasi Siswa Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Karta Raharja Ucu

JAKARTA -- Pendidikan menjadi salah satu sektor yang menjadi target sasaran pajak pemerintah. Sejumlah pihak menilai jika sektor pendidikan menjadi objek pajak, masa depan Indonesia bakal suram karena pendidikan adalah amanat para pendiri bangsa. PPN pada sektor pendidikan tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sejumlah pihak pun menentang rencana tersebut, tetapi ada juga pihak yang mendukung rencana pemerintah menerapkan pajak pada sektor pendidikan. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo berbagi pandangannya kepada Republika.co.id terkait rencana pemberlakukan pajak di sektor pendidikan. Via sambungan telepon, Heru menjelaskan, pemberlakukan pajak pada sektor pendidikan berangkat dari UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jasa pendidikan termasuk yang dikecualikan menjadi objek pajak penambahan nilai. Sementara, yang tidak pengecualian diatur dalam PPH 21 pasal 23 ada 62 jenis produksi jasa, seperti sektor pertambangan dan kontruksi.

Dijelaskan Heru, mengapa pendidikan dikecualikan terkena objek pajak. Pertama, pendidikan adalah kebutuhan dasar sehingga negara harus hadir dalam pelayanan jasa karena diatur dalam UUD 1945 alenia keempat, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. "Ini tugas negara, maka negara harus memberikan subsidi agar pendidikan berjalan baik. Sekolah termasuk nirlaba yang butuh subsidi, terutama sekolah negeri, sekolah yang lemah (pembiayaan), yayasan yang lemah yang didirikan masyarakat yang butuh bantuan," kata Heru, Rabu (15/6).

photo
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo. - (Republika/Putra M Akbar)

Namun, sejauh ini ada banyak perubahan di mana ada kelompok masyarakat yang menuntut pemerintah menyediakan pendidikan yang lebih baik dari segi fasilitas, kualitas, hingga guru. Sementara, pemerintah belum sanggup karena terbentur sejumlah hal, salah satunya anggaran. Karena itu, Heru menjelaskan, pemerintah memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat dari kelas menengah atas itu untuk mendirikan sekolah.

Dalam UU Cipta Kerja paragraf ke-12 Pasal 65 Ayat 1 disampaikan pendidikan yang didirikan dengan iklim usaha adalah pintu masuk untuk orang yang memiliki uang untuk mendirikan sekolah. Artinya, kata Heru, kelompok masyarakat yang memiliki uang lebih banyak yang akan mengirimkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah swasta dengan bayaran mahal tersebut.

"Sekolah berizin usaha, sekolah yang didirikan berizin usaha mencari keuntungan. Sekolah yang mencari keuntungan, seperti itu menurut UU Cipta Kerja, akan memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi kepada negara. Permasalahannya di Indonesia, sekolah swasta mengarah ke sana," ujar Heru.

Dengan begitu, sekolah yang mampu membiayai sendiri, yang memberikan keuntungan, yang mampu melengkapi kompetensi anak-anaknya lebih baik, nanti yang akan dibidik Kementerian Keuangan dengan perluasan dengan penghapusan pengecualian objek pajkak. "Kalau sudah begitu, siapa yang akan dikenakan PPN, tentunya sekolah yang layak yang kena PPN. Sekolah negara yang dibiayai negara tidak harus bayar pajak, sekolah swasta yang pembiayaannya Senin-Kamis yang tidak layak tidak akan kena PPN," kata Heru.

Berangkat dari sana, FSGI mengapresasi langkah pemerintah yang ingin mencabut daftar pengecualian PPN terhadap sekolah atau jasa pendidikan. Dengan catatan sasaran sekolah yang dikenakan pajak adalah sekolah yang layak dari segi keuangan.

Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu dikawal dalam perencanaan pembuatan revisi UU PPN. Sehingga tepat sasaran sekolah mana saja yang layak menjadi objek pajak.

"Makanya perlu pemetaan. Sekolah negeri, sekolah swasta yang pembiayaannya Senin-Kamis tidak layak (dijadikan objek pajak)," kata Heru.

Heru berkata, jika misalnya masyarakat menolak PPN di bidang pendidikan, rasanya akan tidak adil jika...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement